2 Pejabat BPK Leluasa Jual Beli Audit, Ini Peyebabnya!

0
159


Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia

News

Senin, 20/11/2023 21:50 WIB



Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap memiliki kewenangan yang amat besar dalam melakukan audit baik terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Superioritas itu dianggap memunculkan celah yang lebar terhadap praktik korupsi.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan BPK adalah lembaga tunggal yang diberikan kewenangan untuk mengaudit keuangan negara. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.


“Dengan posisi undang-undang sangat kuat dan hak tunggal BPK, maka dia menjadi sangat superior untuk menentukan keberhasilan sebuah pertanggungjawaban laporan keuangan,” kata Tauhid ketika dihubungi, Senin (20/11/2023).

Di lain sisi, dia mengatakan pengawasan terhadap BPK terbilang lemah. Menurut dia, saat ini BPK hanya memiliki pengawasan internal setingkat Inspektur Jenderal. Menurut Tauhid, kewenangan yang besar dan tidak disertai…

Подробнее…