Brimob Polda Jatim Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan

0
235

JawaPos.com–Anggota Brimob Polda Jatim terbukti memberikan perintah menembakkan gas air mata. Atas dasar itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan anggota Brimob Polda Jatim sebagai tersangka.

”AKP Has Darman, Danki Brimob Polda Jatim sebagai anggota Brimob Jatim yang memerintahkan penembakan gas air mata (ditetapkan tersangka),” tegas Listyo dalam konferensi pers di Polres Kota Malang, Kamis (6/10) malam.

Penetapan Has itu diakui Listyo sebagai salah satu upaya dari proses pemeriksaan pidana dan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata.

Berdasar hasil investigasi yang dipimpin Kapolri, sebanyak 11 tembakan gas air mata dilemparkan ke arah suporter Arema dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10).  Belasan tembakan gas air mata itu dilempar ke arah tribun yang berbeda-beda.

”Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan,” ujar Kapolri.

Belasam tembakan gas air mata itu diakui dilempar oleh 11 anggota kepolisian yang bertugas. Kapolri juga mengakui bahwa tembakan gas air mata itu membuat penonton menjadi panik.

”Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11…

Подробнее…