Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Bertambah Jadi Rp 107,3 Miliar

0
319

JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menemukan temuan baru dalam kasus dugaan penyelewengan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban jatuhnya Lion Air JT-610 diduga yang diselewengkan mencapai Rp 107,3 miliar.

“Dari hasil pendalaman Penyidik Bareskrim Polri dan Tim Audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 Miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selama (9/8).

Azizah mengatakan, awalnya dana yang diduga diselewengkan hanya Rp 40 miliar. Setelah dilakukan audit berubah menjadi Rp 68 miliar, namun setelah didalami lagi menjadi Rp 107,3 miliar.

“Didapati fakta juga bahwa ternyata Dana Sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 Miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai…

Подробнее…

Актуальные книги на английском